icon

Sen-Min:

08.00 - 22.00

2023-05-05 - klinikarrahman

Persiapan Akreditasi 2023 Klinik Ar-Rahman

Untuk meningkatkan kualitas layanan dan kredibilitas fasilitas publik, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mewajibkan akreditasi klinik 2023. Perintah tersebut tentunya mendapatkan respons positif dari Klinik Ar-Rahman yang telah melayani masyarakat luas sejak Januari 2014. Untuk memenuhi akreditasi tersebut, seluruh anggota klinik melakukan persiapan berdasarkan syarat dan ketentuan yang diberlakukan.

Dasar hukum akreditasi klinik

Seperti lembaga dan fasilitas lain, akreditasi klinik merupakan bentuk pengakuan yang diberikan lembaga independen yang menyelenggarakannya. Akreditasi yang nantinya dijalani Klinik Ar-Rahman pun dipastikan mengikuti peraturan pemerintah dengan penetapan melalui Menkes berdasarkan dasar hukum terbaru.

Sebelum dasar hukum untuk akreditasi klinik 2023 diterbitkan, klinik menggunakan Peraturan Kementerian Kesehatan (PMK) 46/2015 sebagai standar akreditasi untuk klinik pratama, puskesma, tempat praktik mandiri dokter serta dokter gigi (TPMD dan TPMDG). 

Setelah itu, muncul PMK 34/2022 yang diterbitkan pada Desember 2022 bersama Keputusan Menteri Kesehatan (KMK( 1983/2022. Kedua dasar hukum tersebut merupakan revisi dari aturan sebelumnya yang perlu dipahami klinik sebelum melakukan akreditasi.

Pada PMK 34/2022, terdapat penyempurnaan aturan dengan menambahkan kriteria akreditasi. Antara lain untuk laboratorium kesehatan dan unit transfusi darah. Sementara pada KMK 1983/2022, terdapat tiga standar akreditasi klinik yang dibahas. Beberapa di antaranya membahas peningkatan mutu serta kesehatan pasien, tata kelola klinik, dan penyelenggaraan kesehatan perorangan.

Dengan mematuhi dasar hukum terbaru, Klinik Ar-Rahman pun berharap lebih lancar selama mengurus akreditasi klinik 2023. Dengan begitu, layanan dan fasilitas yang tersedia dapat membantu lebih banyak pasien secara efektif dan aman.

Manfaat akreditasi yang ingin dicapai

Selain memenuhi kewajiban yang diberikan Menkes, Klinik Ar-Rahman juga ingin mendapatkan sejumlah manfaat melalui akreditasi klinik, antara lain:

  1. Meningkatkan performa kerja. Akreditasi merupakan salah satu indikator yang digunakan untuk menilai profesionalisme sebuah fasilitas atau lembaga. Untuk itu, Klinik Ar-Rahman berharap, setelah akreditasi tercapai, performa individu maupun kelompok akan mengalami peningkatan untuk menunjang hal-hal promotif, kuratif, preventif, dan rehabilitatif;
  2. Mengoptimalkan proteksi terhadap SDM. Akreditasi klinik 2023 akan membantu pihak klinik memberikan proteksi terhadap sumber daya manusia (SDM), sehingga mereka dapat terus memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Perlindungan pun berlaku juga pada lingkungan maupun klinik sebagai institusi;
  3. Memperbaiki mutu dan keselamatan pasien. Keselamatan dan kenyamanan pasien tentunya menjadi hal-hal yang diprioritaskan Klinik Ar-Rahman. Akreditasi pun diharapkan membantu dalam proses peningkatan maupun perbaikan mutu, sehingga pasien dapat melalui proses pemulihan yang sepadan;
  4. Memfokuskan perbaikan berkelanjutan. Masih berkaitan dengan poin sebelumnya, akreditasi klinik dapat memberikan manfaat dalam perbaikan berkelanjutan. Klinik Ar-Rahman pun dapat lebih fokus dalam pelaksanaannya setelah mendapatkan pengakuan resmi lewat akreditasi klinik yang dilalui;
  5. Memperoleh kepercayaan publik. Satu lagi manfaat dari akreditasi klinik 2023 adalah mendapatkan kepercayaan masyarakat luas. Bukan hal mudah membuat mereka percaya di tengah masifnya penyebaran hoaks dan mitos yang masih berkeliaran. Namun, akreditasi terbukti mampu meyakinkan mereka untuk memeriksakan kesehatan ke klinik.

Syarat dan ketentuan yang Klinik Ar-Rahman siapkan

Berdasarkan PMK terbaru, berikut sejumlah syarat yang akan Klinik Ar-Rahman siapkan untuk memenuhi akreditasi:

  • Sudah termasuk ke dalam kriteria akreditasi yang diwajibkan. Seperti yang diketahui, lembaga dan penyediaan yang diwajibkan melakukan akreditasi berdasarkan peraturan adalah klinik, puskesmas, unit transfusi darah, laboratorium kesehatan, TPMD, dan TPMDG;
  • Proses akreditasi klinik 2023 dianjurkan dilakukan paling lambat dua tahun sejak klinik dan fasilitas kesehatan lainnya beroperasi dan menerima perizinan sejak kali pertama;
  • Setiap fasilitas dan penyedia layanan kesehatan, termasuk Klinik Ar-Rahman melakukan akreditasi ulang secara berkala setiap lima tahun sekali. Jika tidak, pengakuan akreditasinya tak akan dianggap atau kadaluwarsa;
  • Memproses akreditasi bersama lembaga penyelenggara resmi. Biasanya, lembaga tersebut akan melakukan survei, menetapkan standar biaya untuk survei, hingga menjadi pihak yang menyempurnakan poin-poin yang PMK tetapkan.

Selain berdasarkan PMK dan KMK, standar untuk akreditasi klinik dikelompokkan berdasarkan sejumlah fungsi untuk kepentingan organisasi klinik. Standar tersebut terdiri atas penyediaan layanan untuk pasien (good clinical governance) dan upaya menciptakan klinik yang aman dan efektif dengan pengelolaan yang baik (good corporate governance).

Akreditasi klinik sebagai syarat bekerjasama dengan BPJS

Akreditasi klinik 2023 juga merupakan syarat yang kini ditetapkan bagi fasilitas serta penyedia layanan kesehatan sebelum bekerjasama dengan BPJS. BPJS merupakan jaminan dalam bentuk asuransi yang pemerintah siapkan untuk melindungi kesehatan masyarakat. Akan tetapi, BPJS hanya menerima pihak-pihak  yang memenuhi akreditasi yang diberlakukan.

Untuk itu pula, Klinik Ar-Rahman mengupayakan akreditasi klinik. Jika berhasil menjalin kerja sama dengan BPJS, pihak klinik lebih mudah memproses kebutuhan pasien yang sudah terdaftar sebagai nasabah asuransi tersebut. Kalaupun kondisi pasien membutuhkan penanganan lanjut, Klinik Ar-Rahman dapat merujuknya ke rumah sakit yang jadi partner BPJS.

Perlu diketahui, BPJS dapat digunakan di klinik yang sudah memegang akreditasi klinik 2023. Pasalnya, klinik termasuk ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang diakui pemerintah. Untuk itu, demi melancarkan proses dan memberikan berbagai kemudahan, Klinik Ar-Rahman siap menjalani akreditasi yang diwajibkan Menkes.

Tahapan akreditasi yang akan dilewati Klinik Ar-Rahman

Bersama pihak penyelenggara akreditasi terpercaya, Klinik Ar-Rahman akan melewati sejumlah tahapan sebelum mendapatkan pengakuan resmi. Tahap-tahap tersebut mencakup:

  1. Persiapan. Pada tahap awal akreditasi klinik 2023, Klinik Ar-Rahman akan melakukan sosialisasi pada masyarakat sekitar. Caranya dengan mengumpulkan warga sekitar, lalu menjelaskan pentingnya akreditasi, baik untuk klinik maupun masyarakat yang nantinya berobat ke tempat tersebut;
  2. Pendampingan. Bersama tim pendamping kota atau kabupaten, Klinik Ar-Rahman akan menggelar sejumlah kegiatan untuk menunjang akreditasi. Beberapa di antaranya workshop hingga self-assessment;
  3. Pengusulan. Jika kegiatan-kegiatan pada tahap pendampingan dirasa cukup untuk mendukung akreditasi, maka Klinik Ar-Rahman lantas dapat diusulkan untuk mendapatkan akreditasi kepada komisi yang menanganinya. Hal ini yang membuat tahap pendampingan dan pengusulan sangat krusial, sebab berpengaruh besar pada tahap-tahap selanjutnya;
  4. Penilaian. Selanjutnya, penilaian terhadap klinik akan dilakukan tim survei yang ditugaskan komisi akreditasi FKTP. Klinik Ar-Rahman sebisa mungkin akan menjaga dan meningkatkan layanan yang mendukung akreditasi klinik 2023;
  5. Pendampingan pasca survei. Pada tahap akhir, Klinik Ar-Rahman akan mendapatkan pendampingan dari tim pendampingan kota atau kabupaten. Selain itu, tim mutu melakukan pemantauan (monitoring) dan evaluasi dari hasil tahap-tahap sebelumnya.

Secara reputasi dan pengalaman, Klinik Ar-Rahman bukanlah pendatang baru, sebab sejak awal fasilitas ini ditangani orang-orang berpengalaman. Salah duanya dr. Sigit Aryanto yang merupakan ketua Yayasan Ar-Rahman dan dr. Dwi Susilo SH.MH sebagai ketua pimpinan klinik tersebut. 

Untuk mendukung akreditasi klinik 2023, Klinik Ar-Rahman menyelenggarakan kegiatan seperti sunatan massal hingga bakti sosial. Sejumlah cabang pun dibuka untuk menjangkau masyarakat yang membutuhkan klinik terpercaya.


363x

Dilihat

Bagikan Artikel :

Tinggalkan Komentar!
Document
© Copyright Klinik Ar-Rahman 2022. All right reserved.
Supported By Madtive Studio